Bahwa hingga awal Maret 2020, tercatat lebih dari 100.000 kasus wabah CoronavirusDisease 2019 (COVID-19) yang terkonfirmasi di 114 negara dengan total angka kematian mencapai lebih dari 4.000 kasus. Perkembangan penyebaran COVID-19 berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM, dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan, sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian Nasional sebagai Kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko, khususnya risiko kredit, guna mengantisipasi risiko yang akan timbul terhadap kewajiban pembayaran kredit oleh debitur dan berdampak terhadap kinerja BPR NBP 34 maka kami sampaikan informasi perihal relaksasi yang dapat diberikan PT. BPR NBP 34 terhadap Debitur yang terkena dampak Virus Corona, adalah sebagai berikut:
Prioritas Debitur yang mendapatkan relaksasi adalah : - Debitur yang menurut penilaian BPR NBP 34 terkena dampak Virus Corona - Nilai pinjaman dibawah Rp 10 Milyar - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Relaksasi kepada Debitur dalam bentuk Penyesuaian Pembayaran Kewajiban. Adapun jenis relaksasi yang dapat diberikan, antara lain : - Perpanjangan jangka waktu; - Penjadwalan kembali; dan/atau - Jenis relaksasi lainnya yang diberikan oleh BPR NBP 34.
Tata cara pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara : 1. Mengisi formulir permohonan Relaksasi Kredit 2. Pengembalian formulir bisa dilakukan melalui email atau melalui petugas BPR NBP 34 3. Relaksasi pinjaman dapat diberikan setelah adanya persetujuan dari BPR NBP 34 dengan mempertimbangkan kriteria nasabah yang terdampak wabah Virus Corona 4. Persetujuan permohonan relaksasi akan diinformasikan oleh BPR NBP 34 melalui saluran komunikasi PT. BPR NBP 34. 5. Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi tetap mengikuti persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan BPR NBP 34. 6. Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi agar melakukan pembayaran angsuran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian relaksasi yang telah disepakati bersama
Bagi Debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian.
Nasabah dihimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari PT. BPR NBP 34 dan tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.
Berikut ini adalah contoh surat permohonan Relaksasi Kredit PT. BPR NBP 34